Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi sosial keagamaan (jam'iyah diniyah islamiah) yang berhaluan Ahli Sunnah wal-Jamaah (Aswaja). Organisasiini didirikan pada tanggal 31Januari 1926 (16 Rajab 1334 H) oleh K.H. Hasyim Asy'ari beserta para tokoh ulama tradisional dan usahawan di Jawa Timur.
Sejak awal K.H. Hasyim Asy'ari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam NU. Tetapi, tidak diragukan bahwa penggerak di balik berdirinya organisasi NU adalah Kiai Wahab Chasbullah, putra Kiai Chasbullah dari Tambakberas, Jombang. Pada tahun 1924 Kiai Wahab Chasbullah mendesak gurunya, K.H. Hasyim Asy'ari, agar mendirikan sebuah organisasi yang mewakili kepentingan-kepentingan dunia pesantren. Namun, ketika itu pendiri pondok pesantren Tebu Ireng ini, K.H. Hasyim Asy'ari, tidak menyetujuinya. Beliau menilai bahwa untuk mendirikan organisasi semacam itu belum diperlukan. Baru setelah adanya peristiwa penyerbuan Ibn Sa'ud atas Mekah, beliau berubah pikiran dan menyetujui perlunyadibentuk sebuah organisasi baru. Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda pada waktu itu, dan sebagai reaksi defensif maraknya gerakan kaum modernis (Muhammadiyah, dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam kegiatan politik, Sarekat Islam) di kalangan umat Islam yang mengancam kelangsungan tradisi ritual keagamaan khas umat islam tradisional adalah yang melatarbelakangi berdirinya NU. Rapat pembentukan NU diadakan di kediaman Kiai Wahab dan dipimpin oleh Kiai Hasyim. September 1926 diadakanlah muktamar NU yang untuk pertama kalinya yang diikuti oleh beberapa tokoh. Muktamar kedua 1927 dihadiri oleh 36 cabang.
Kaum muslim reformis dan modernis berlawanan dengan praktik keagamaan kaum tradisional yang kental dengan budaya lokal. Kaum puritan yanglebih ketat di antara mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberantas praktik ibadah yang dicampur dengan kebudayaan lokal, atau yang lebih dikenal dengan praktik ibadah yang bid'ah. Kaum reformis mempertanyakanrelevansinya bertaklid kepada kitab-kitab fiqh klasik salah satu mazhab. Kaum reformis menolaktaklid dan menganjurkan kembalikepada sumber yang aslinya, yaitu Alquran dan hadis, yaitu dengan ijtihad para ulama yang memenuhi syarat, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kaum reformis juga menolak konsep-konsep akidah dan tasawuf tradisional, yang dalam formatnya dipengaruhi oleh filsafat Yunani, pemikiran agama, dan kepercayaan lainnya.
Bagi banyak kalangan ulama tradisional, kritikan dan serangan dari kaum reformis itu tampaknya dipandang sebagai serangan terhadap inti ajaran Islam. Pembelaan kalangan ulamatradisional terhadap tradisi-tradisi menjadi semakin ketat sebagai sebuah ciri kepribadian. Mazhab Imam Syafii merupakan inti dari tradisionalisme ini (meskipun mereka tetap mengakui mazhab yang lainnya).Ulama tradisional memilih salah satu mazhab dan mewajibkan kepada pengikutnya, karena (dinilainya) di zaman sekarang ini tidak ada orang yang mampu menerjemahkan dan menafsirkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Alquran dan sunah secara menyeluruh.
Di sisi lain, berdirinya NU dapat dikatakan sebagai ujung perjalanan dari perkembangan gagasan-gagasan yang muncul di kalangan ulama di perempat abad ke-20. Berdirinya NU diawali dengan lahirnya Nahdlatul Tujjar (1918) yang muncul sebagai lambing gerakanekonomi pedesaan, disusul dengan munculnya Taswirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, dan Nahdlatul Wathon (1924) sebagai gerakan politik dalam bentuk pendidikan. Dengan demikian, bangunan NU didukung oleh tiga pilar utama yang bertumpu pada kesadaran keagamaan. Tiga pilar pilar tersebut adalah (a) wawasan ekonomi kerakyatan; (b) wawasan keilmuan dan sosial budaya; dan (c) wawasan kebangsaan.
NU menarik massa dengan sangat cepat bertambah banyak.Kedekatan antara kiai panutan umat dengan masyarakatnya dan tetap memelihara tradisi di dalam masyarakat inilah yang membuat organisasi ini berkembang sangat cepat, lebih cepat daripada organisasi-organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. Setiap kiai membawa pengikutnya masing-masing, yang terdiri dari keluarga-keluarga para santrinyadan penduduk desa yang biasa didatangi untuk berbagai kegiatan keagamaan. Dan, para santri yang telah kembali pulang ke desanya, setelah belajar agama di pondok pesantren, juga memiliki andil besar dalam perkembangan organisasi ini, atau paling tidak memiliki andil di dalam penyebaran dakwah Islam dengan pemahaman khas NU. Pada tahun 1938 organisasi ini sudah mencapai 99 cabang diberbagai daerah. Pada tahun 1930-an anggota Nu sudah mencapai ke wilayah KalimantanSelatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan. Kini organisasi NU menjadi organisasi terbesar di Indonesia, yang tersebar di seluruh Provinsi, bahkan sekarang telah berdiri cabang-cabang NU di negara-negara lain.
Hubungan dengan kaum pembaru yang sangat tegang pada tahun-tahun awal berdirinya NU secara bertahap diperbaiki. Sekitar tahun 1930-an berkali-kali terlihat tanda-tanda kemauan baik dari kedua belah pihak. Pada muktamar ke-11 (1936) di Banjarmasin Kiai Hasyim Asy'ari mengajak umat Islam Indonesia agar menahan diri dari saling melontarkan kritik sektarian, danmengingatkan bahwa satu-satunya perbedaan yang sebenarnya hanyalah antara mereka yang beriman dan yang kafir. Apa yang dikatakan oleh Kiai Hasyim Asy'ari adalah tepat, dan hal itu setidaknya dapat menumbuhkan rasa persatuan dikalangan umat Islam. Karena, perbedaan di antara umat Islam itu sudah pasti terjadi. Yang penting perbedaan itu tidaklah menyangkut hal-hal yang mendasar (ushul). Meskipun ajakan ini ditujukan bagi kalangan sendiri, tetapi mendapat respon yang positif dari kalangan pembaru. Sehingga, hubungan antara kedua belah pihak semakin lama semakin baik.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tetap saja terjadi, bahkan hingga era reformasi sekarang ini. Ketegangan yang cukup besar terlihat menjelang jatuhnya pemerintahan Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) tahun 2001. Warga NU yang mendukung Gus Dur bersitegangdengan warga Muhammadiyah yang mendukung Amin Rais. Kejadian ini sempat membuat beberapa masjid Muhammadiyahdiserang oleh pendukung fanatik Gus Dur di kantong-kantong NU.
Yang lebih unik lagi adalah bahwa perbedaan yang selama ini terjadi telah mengakibatkan tempat ibadah keduanya tidak bisa bersatu. Kristalisasi nilai-nilai ini menjadikan masjid NU berbeda dengan masjid Muhammadiyah. Perbedaan yangdimaksud dalam arti bahwa masjid NU tidak ditempati atau digunakan oleh warga Muhammadiyah dan sebaliknya. Jika di suatu masjid terlihat tidakada zikiran yang panjang dan seru serta tidak ada kunut, orang NU akan mengatakan bahwa itu masjid Muhammadiyah. Nampaknya kelompok reformis itu terwakili oleh organisasi Muhammadiyah. Padahal, kelompok pembaru sesungguhnya tidak hanya dari kalangan Muhammadiyah, masih banyak dari organisasi lain, seperti Persatuan Islam (persis), Al-Irsyad, dan lain-lain sejenisnya, mereka termasuk dalam kelompok pembaru. Namun, warga NU pada umumnya lebih mengenal Muhammadiyah. Karena, organisasi tersebut memang yang lebih besar, dan terbesar kedua setelah NU.
Dalam perjalanannya, NU pernah melibatkan diri dalam politik praktis, yaitu menjadi partai politik (parpol) sejak tahun 1954(Orde Lama). Ini sebuah kesalahan besar bagi NU. Keberadaanya di kancah perpolitikan tidak membuatnya semakin maju, justru menjadi semacam komoditas politik murahan bagi kalangan politikus.Dengan pengalamannya yang pahit ini, di masa Orde Baru NU memutuskan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan, dengan semangat kembali ke"Khittah 26''. Sejak kembalinya orientasi NU kepada Khittah NU pada muktamar ke-27 di Situbondo Jawa Timur tahun 1984, NU berhasil melaksanakan mabadi khaira ummah (prinsip dasar sebaik-baik umat) melalui pendekatan sosial budaya, bukan pendekatan kekuasaan-politik, dengan diperhatikannya NU sebagai jam'iyyah.
Keberhasilan mempertahankan NU sebagai jam'iyyah telah memberi andil besar kepapa perkembangan pluralisme politik di kalangan NU khususnya dan dimasyarakat Indonesia pada umumnya, yang berarti telah menyumbang kepada praktik dasar-dasar kehidupan demokratis. Keberhasilan ini telah membangun citra NU sebagai organisasi yang cukup independent dalam menghadapi gempuran-gempuran politik dari penguasa, sebagai perekat bangsa dan pengayom kelompokminoritas. Di masa reformasi, ketika kran kebebasan mendirikan organisasi politik terbuka, muncul desakan dari warga NU sendiri untuk kembali menjadi parpol. Tetapi, belajar dari pengalaman masa lalu, NU berketetapan untuk mempertahankan diri sebagai organisasi sosial keagamaan, konsisten dengan Khittah 1926.
Masyarakat Pendukung NU
Masyarakat pendukung NU sangat beragam. Di satu pihak ada kelompok ulama, intelektual, birokrasi, politisi, professional, seniman, dan budayawan. Tokoh-tokoh elite merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang sering menjadi panutan bagi masyarakat, baik di desa maupun di perkotaan. Nasihat-nasihat dan saran-saran biasanya didengarkan oleh masyarakat secara umum. Kelompok inilah yang banyak memegang tampuk kepemimpinan NU di berbagai tingkatan.
Selain itu, yang termasuk pendukung NU, bahkan pendukung terbesar adalah petani, buruh, nelayan, pengusaha kecil, yang biasanya digolongkan sebagai kelompok masyarakat akar rumput (rakyatjelata) yang sebagian besar di daerah pedesaan.
Ciri Khas NU
Ciri khas NU, yang membuatnya berbeda dengan organisasi sejenis lainnya adalah ajaran keagamaan NU tidak membunuh tradisi masyarakat, bahkan tetapmemeliharanya, yang dalam bentuknya yang sekarang merupakan asimilasi antara ajaran Islam dan budaya setempat
Ciri khas yang satu ini juga lebih unik, bagi warga nahdliyyin, ulama merupakan maqam tertinggi karena diyakini sebagaiwaratsatul anbiya'. Ulama tidak saja sebagai panutan bagi masyarakat dalam hal kehidupankeagamaan, tetapi juga diikuti tindak tanduk keduniannya. Untuk sampai ke tingkat itu, selain menguasai kitab-kitab salaf, Alquran dan hadis, harus ada pengakuan dari masyarakat secara luas. Ulama dengan kedudukan seperti itu (waratsatul anbiya') dipandang bisa mendatangkan barakah. Kedudukan yang demikian tingginya ditandai dengan kepatuhan dan penghormatan anggota masyarakat kepada para kiai NU.
Persaudaraan (ukhuwah) di kalangan nahdliyyin sangat menonjol. Catatan sejarah menunjukkan bahwa dengan nilai persaudaraan itu, NU ikut secara aktif dalam membangun visi kebangsaan Indonesia yang berkarakter keindonesiaan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan NU bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final dari perjuangan kebangsaan masyarakat Indonesia. Komitmen yang selalu dikembangkan adalah komitmen kebangsaan yang religius dan berbasis Islam yang inklusif. Ciri menonjol lainnya adalah bahwa komunikasi di dalam NU lebih bersifat personal dan tentu sangat informal. Implikasi yang sudah berjalan lama menunjukkan bahwa performance fisik terlihat santai dan komunikasi organisasional kurang efektif. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan organisasi seringkali sulit mengikat kepada jamaah. Jamaah seringkali lebih taat kepada kiai panutannya daripada taat kepada organisasi.
Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
Untuk mengetahui lebih detail tentang organisasi keagamaan ini, lebih baiknya dilihat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. (Anggaran Dasar yang tertulis berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Muktamar XXX NU Nomor: 003/MNU-30/11/1999)
Mukadimah
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam di mana ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya untukmewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah Indonesia terpanggiluntuk melanjutkan dakwah islamiah dan melaksanakan amarmakruf nahi mungkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam satu wadah yang bernama Nahdlatul Ulama, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah. Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraanwarga Nahdlatul Ulama menuju khaira ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka, dengan rahmat Allah Subhanahu wa Taala, dalamperjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, jam'iyah Nahdlatul Ulama berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keparcayaan terhadap Allah Subhanahu wa Taala, sebagai intiakidah Islam, yang meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahuwa Taala.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan secara baik, dan Nahdlatul Ulama berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.
Bahwa untuk mewujudkan hubungan antarbangsa yang adil, damai, dan menusiawi menuntut saling pengertian dan saling membutuhkan, mak Nahdlatul Ulama bertekad untuk mengembangkan ukhuwah islamiah yang mengemban kepentingan nasional.
Menyadari hal-hal tersebut, makadisusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai berikut.
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Jam'iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar Jam'iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II AQIDAH/ASAS
Pasal 3
Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III LAMBANG
Pasal 4
Lambing Nahdlatul Ulama berupagambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5(lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa, yang tersebar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalamhuruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dengan warna putih di atas
BAB IV TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam menurutpaham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat, di tengah-tengahkehidupan masyarakat, di dalam wadah Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut. Di bidang agama, mengusahakan terlaksananya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiah dan amar makruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah islamiah.
Di bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, mengusahakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangankebudayaan yang sesuai denganajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Di bidang sosial, mengusahakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir-miskin, serta anggota masyarakat yang menderita lainnya.
Di bidang ekonomi, mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha danmenikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
Mengembangkan usaha-usaha lain yang beranfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-amanah), guna terwujudnya khaira ummah.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Tiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan sudah aqil baligh yang menyatakan keinginannya dan sanggup menaati Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dapat diterima menjadi anggota. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan Nahdlatul Ulama, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Besar
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang
Pengurus Majelis Wakil Cabang
Pengurus Ranting
Pasal 10
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Ketentuan pembentukan Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri atas Mustasar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
Mustasyar adalah penasihat.
Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.
Tanfidziyah adalah pelaksana harian.
Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Masa jabatan pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 5 (lima) tahun di semua tingkatan.
Masa jabatan pengurus Lembagadan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
Masa jabatan pengurus Badan-Badan Otonom ditentukan dalamperaturan dasar Badan Otonom yang bersangkutan.
Pasal 1
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Besar.
Pengurus Besar Harian Syuriyah.
Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.
Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.
Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Wilayah.
Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
Pengurus Lengkap Syuriyah.
Pengurus Harian Tanfidziyah.
Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang harian Tanfidziyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Ranting Syuriyah.
Pengurus Ranting Tanfidziyah.
Pengurus Ranting Pleno.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesui tingkatannya.
Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antarwaktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi:
permusyawaratan tingkat nasional,
permusyawaratan tingkat daerah,
permusyawaratan bagi tingkat organisasi Nahdlatul Ulama.
Pasal 17
Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama:
Muktamar
Konferensi Besar
Muktamar Luar Biasa
Musyawarah Nasional Alim-Ulama
Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a, b, c, dan d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi:
Konferensi Wilayah
Musyawarah Kerja Wilayah
Konferensi Cabang
Musyawarah Kerja Cabang
Konferensi Majelis Wakil Cabang
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
Rapat Anggota
Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom diselenggarakan segera sesudah muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung dan selambat-lambatnya 1 (satu)tahun setelah muktamar berakhir; Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom merujukkepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program Nahdlatul Ulama;
Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga Lajnah, dan atau Badan Otonom dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan muktamar, musyawarah nasional alim-ulama dan konferensi besar.
BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
uang pangkal,
uang i'anah syahriyah,
uang i'anah sanawiyah,
sumbangan dari warga dan simpatisan Nahdlatul Ulama,
usaha-usaha lain yang halal.
Pemanfaatan uang pangkal, i'anah syahriyah dan i'anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah, dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
Rais aam dan ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilantentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan muktamar.
Pengurus besar Nahdlatul Ulama dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada pengurus tingkat di bawahnya yang ketentuannya diatur di dalam peraturan organisasi.
BAB X PERUBAHAN
Pasal 22
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai kuorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuanyang sama muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepadaorganisasi atau badan amal yangsepaham.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom.
BAB XII PENUTUP
Pasal 24
Muqaddimah Qanum Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlakusejak saat disahkan. Ditetapkan di: Kediri Tanggal: 18 Sya'ban 1420/16 November 1999
asenk666